Kementerian Perindustrian (Kemen Perrin) menjelaskan utilisasi produksi pupuk tahun kemarin capai 104%. Salah satunya penggeraknya ialah peraturan Harga Gas Bumi (HGBT) detil US$6 per MMBTU. Implementasi peraturan ini menolong industri pupuk di periode wabah.
“Menurunnya harga gas bumi menggerakkan utilitas industri pupuk dari 85% pada 2019 jadi 88% pada 2020 dan jadi 104% pada 2021,” kata Plt. Dalam penjelasannya, Selasa (22/2), Ignatius Warsito, Direktur Departemen Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Peraturan penentuan harga gas bumi tertentu sukses turunkan ongkos produksi pupuk (HPP), hingga beban bantuan lebih rendah dan akseptasi pajak semakin tinggi.
Pemasaran pupuk, baik lokal atau export, semakin meningkat jadi Rp 28 triliun pada 2021, dibanding Rp 24 triliun pada 2019. Selainnya peraturan harga gas, factor yang lain ikut menggerakkan perkembangan performa industri pupuk ialah aktivasi beberapa mesin tua yang tidak efektif dan boros bahan bakar.
“Pabrik pupuk yang ada biasanya telah berusia, rerata di atas 30 tahun, hingga kurangi efektivitas bahan baku dan konsumsi energi,” kata Ignatius.
Untuk menangani persoalan itu, Kementerian Perindustrian melakukan program revitalisasi industri pupuk, diantaranya pergantian pabrik lama dan tidak efektif, pembangunan pabrik pupuk baru, dan pastikan beroperasinya pabrik pupuk yang telah ada. Hal tersebut berdasar Ketentuan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 mengenai Revitalisasi Industri Pupuk.
“Pergantian pabrik, terutamanya pabrik pupuk urea, sudah kurangi konsumsi gas bumi sampai 33% dan tingkatkan efektivitas proses produksi,” katanya.
Penerapan program revitalisasi industri pupuk jadi terus-menerus dengan support pengadaan bahan baku. Ini difasilitaskan oleh penentuan HGBT industri pupuk berdasar Ketentuan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Penetapannya. Pemakai dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.
Ignatius menjelaskan industri pupuk berperanan penting dalam jamin produksi dan nilai lebih produk pertanian. Maka dari itu, Kementerian Perindustrian berusaha tingkatkan industri pupuk supaya lebih produktif dan memiliki daya saing.
“Dalam peningkatan industri pupuk dalam negeri, kami terus berusaha tingkatkan aktualisasi produksi industri yang ada dan tingkatkan kemampuan dalam negeri lewat investasi baru,” katanya.
Awalnya, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kalimantan timur) sudah menginvestasikan US$2,5 miliar atau Rp35,9 triliun sepanjang 5 tahun di depan untuk membuat pabrik pupuk baru di teritori industri petrokimia Teluk Bintuni di persawahan Papua Barat. Pabrik itu merencanakan menghasilkan pupuk urea, amoniak, dan metanol.