Pemerintahan kembali perpanjang Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali. Ekstensi yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini mulainya berlaku pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Diambil dari Inmendagri itu, Kamis (7/7/2022), penerapan aktivitas pada bidang non fundamental diterapkan optimal 100 % Work From Office (WFO) untuk karyawan yang telah divaksinasi dan harus memakai program PeduliLindungi pada pintu jalan masuk dan keluar tempat kerja.
Hal yang juga sama diterapkan ke aktivitas di bidang fundamental seperti perhotelan non pengatasan karantina. Untuk di hotel masih tetap harus memakai program PeduliLindungi buat lakukan skrining pada semua karyawan dan pengunjung dan cuma kelompok Hijau dalam program PeduliLindungi yang bisa masuk terkecuali tidak dapat divaksinasi karena argumen kesehatan.
Disamping itu, kemampuan hotel bisa optimal atau 100 %.
Hotel juga dapat buka sarana pusat kesehatan atau gym, ruangan tatap muka atau ruang pertemuan, dan ruangan tatap muka dengan kemampuanbesar atau ballroom dengan kemampuan 100 %.
Tetapi ada persyaratan supaya beragam sarana itu dapat dibuka yakni masih tetap dengan menggunakan program PeduliLindungi.
Pengadaan minuman dan makanan pada sarana ruangan tatap muka atau ruang pertemuan atau rapat room, dan ruangan tatap muka di hotel dengan kemampuan besar atau ballroom dibolehkan sajian prasmanan.
Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek kembali masuk ke Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) tingkat 1. Ini tercantum pada Perintah Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2022 mengenai PPKM Pada Keadaan Covid-19 di Daerah Jawa dan Bali yang diberi tanda tangan Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
“Gubernur DKI Jakarta untuk daerah Kabupaten/Kota dengan persyaratan tingkat 1 (satu) yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian bunyi salah satunya point dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022.
Begitu halnya Bogor, Tangerang dan Bekasi masuk ke PPKM tingkat 1.
Peralihan ini cuma terjadi dalam waktu satu hari. Awalnya dalam Perintah Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2022 disebut Jabodetabek masuk ke PPKM Tingkat 2.
Dengan kedatangan Inmendagri No 35 Tahun 2022, karena itu ketentuan berkenaan PPKM Tingkat 2 dalam Inmendagri No 33 dihapus.
“Dan di saat Perintah Menteri ini berlaku karena itu Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 mengenai Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga Tingkat 2 dan Tingkat 1 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Jawa dan Bali ditarik dan dipastikan tidak berlaku,” tutup Inmendagri No 35 itu.
Perintah Menteri terkini yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini mulainya berlaku di tanggal 6 Juli 2022 s/d tanggal 1 Agustus 2022.
Dengan peralihan status PPKM di Jakarta dan Bodetabek, karena itu beberapa kegiatan warga kembali kemampuannya optimal 100 %.
Pada PPKM tingkat dua kemampuan optimal 75 %.Karena itu kemampuan mal/pusat belanja sekarang kembali bekerja dengan kemampuan 100 %.
Lalu, bioskop kemampuan dapat 100 % dan cuma pengunjung dengan kelompok Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk terkecuali tidak dapat divaksinasi karena argumen kesehatan. Untuk anak 6-12 tahun harus dapat memperlihatkan bukti telah divaksinasi minimum sekali.
Untuk perusahaan di bidang non fundamental sekarang kembali mengaplikasikan 100 % bekerja dari kantor (WFO).
Restaurant atau rumah makan bisa juga mengaplikasikan sampai 100 % kemampuan pengunjung, begitupun kemampuan di warung makan/pedagang kaki lima.
Restaurant/cafe yang bekerja malam hari start pukul 18.00 sampai 02.00 WIB dibolehkan buka kemampuan 100 %.
Tidak itu saja, tempat beribadah, sarana umum seperti taman dan tempat rekreasi umum, aktivitas seni budaya dan pusat kesehatan sejumlah 100 %.Untuk transportasi umum masih dikenankan mengusung penumpang sampai 100 %.