Permasalahan berkaitan pupuk bersubsidi diperhitungkan bermula dari tidak tepatnya data berkaitan Gagasan Akhir Keperluan (RDKK) Barisan Tani, kata Andi Akmal Pasluddin, anggota Komisi IV DPRRI.
“Ketidakakuratan atau ketidakakuratan dalam data ini bertanggungjawab atas semua pemicu permasalahan,” kata Andy Akmal Pasrudin dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu.
Untuk ketahui ini, Akmal merekomendasikan supaya semua bank diaudit dengan ketat untuk meminimalisir penyelewengan.
Dia meneruskan, pemerintahan harus jadi orang yang jujur melalui petugas yang membagikan pupuk bersubsidi.
“Harus ada kejelasan dalam memverifikasi data ini, seperti yang menerima pupuk ialah masyarakat negara atau petani yang mempunyai hak. Terutamanya petani yang tidak memiliki hak terima pupuk capai tepian luar negeri. Mereka rawan pada penyelinapan ke luar negeri, atau pupuk bersubsidi kerap digunakan di tempat pertanian besar, walau sebenarnya tidak ada haknya,” kata Akmal…
Akmal memberikan dukungan perlakuan PT Pupuk Indonesia untuk tindak tegas distributor dan kios yang nakal. Dia merekomendasikan supaya PT Pupuk Indonesia, bila perlu, umumkan beberapa nama distributor dan kios-kios penipuan untuk memberikan dampak kapok, buat perkuat pemantauan khalayak.
Berkaitan digitalisasi kios sah yang membagikan suplemen pupuk, Akmal menjelaskan perlu dilaksanakan peningkatan dan pengetesan sampai rata di semua Indonesia.
“Sekarang ini digitalisasi kios pupuk sah masih tidak cukup publikasi ke petani, khususnya di wilayah yang tidak ada akses koneksi internet,” katanya.
Politikus PKS mengharap di depan permasalahan pupuk bersubsidi bisa diatasi dengan lebih bagus hingga efektivitas dan efektifitas permodalan nasional untuk bantuan pupuk dari APBN bisa terwujud.
Seperti dikabarkan, PT Pupuk Indonesia (Persero) siap tindak tegas distributor dan kios sah yang bisa dibuktikan lakukan pelanggaran atau penipuan berkaitan pembagian suplemen pupuk, saya ucapkan telah usai.
Pelanggaran itu diantaranya pemasaran di atas Harga Ketengan Paling tinggi (HET), pemasaran ke petani selainnya Gagasan Electronic Definitif Keperluan Barisan (e-RDKK), dan pemasaran berbentuk paket.
Wijaya Seperti, SVP of Corporate Communications, Fertilizer Indonesia, dalam info tercatatnya menjelaskan, faksinya sudah memberi ancaman sampai pemberhentian pada pribadi yang bisa dibuktikan turut serta penyimpangan pupuk bersubsidi itu, dan tidak segan-segan memberi ancaman.
“Untuk pengedar dan kios, ancamannya dimulai dari ancaman administratif sampai pencabutan ijin usaha untuk terpidana,” kata Wijaya.
Menurut Wijaya, Menteri Pemantauan Perdagangan (Permendag) Tahun 2013 No. Berdasar 15, Pupuk Indonesia bertanggungjawab atas penyediaan dan distribusi suplemen pupuk sampai ke tingkat kios.
Distribusi ini diawali di pabrik (Lajur I), selanjutnya di gudang tingkat negara (Lajur II), selanjutnya di gudang tingkat kabupaten (Lajur III), dan bersambung sampai distributor membagikan ke lokasi selanjutnya di gudang distributor tingkat subdibutor. Akan dilanjutkan ke. Kios sah tingkat kabupaten. Dusun (baris IV).
“Kios sah selanjutnya membagikannya ke petani yang penuhi persyaratan, petani yang tercatat di E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian di tempat,” ucapnya.