Kecelakaan kerja yang lain tewaskan satu karyawan dan bawa 8 orang ke rumah sakit. Kejadian nahas itu terjadi karena bocor gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di teritori Dien, Jawa tengah pada Sabtu sore (3 Desember 2022).
BPJS Ketenagakerjaan Quick Response Servis (LCT) (BPJamsostek) selekasnya bekerjasama dengan faksi perusahaan dan faksi berkaitan untuk memeriksa kesertaan karyawan sebagai korban kejadian itu.
Hasil dari pencarian, kita bisa menyaksikan jika semua korban ialah peserta BP Jamsostek. Ke-2 korban tercatat di cabang Duri Riau, dan bekasnya masing-masing tercatat di cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Tilandak.
Pekerja yang mengatasdirikan Mendiang Lilik Marsudi memiliki hak atas santunan Rp. 318 juta terbagi dalam santunan kematian karena kecelakaan kerja (JKK), ongkos penyemayaman, kontribusi beasiswa, agunan hari tua (JP) dan agunan hari tua (JHT).
Dalam pada itu, delapan penyintas sekarang ini jalani perawatan intens di Rumah Sakit Wonosobo, Pusat Servis Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek sebagai sarana Agunan Kecelakaan Kerja (JKK).
Roswita Nilakurnia, Direktur Servis BP Jamsostek, pastikan penyembuhan tanpa batasan sama sesuai tanda-tanda klinis sampai semua korban yang dirawat pulih. BP Jamsostek akan memberi santunan bila korban tidak bisa bekerja sepanjang beberapa saat selama saat rekondisi.
100% dari gaji yang disampaikan tidak bisa dipakai sepanjang 12 bulan dan 50% dari gaji tidak bisa bekerja sampai pulih (STMB). Disamping itu, peserta penyandang disabilitas akan memperoleh sokongan sokongan untuk penyiapan kembali bekerja (return to work).
“Saya sebagai wakil keluarga besar BP Jamsostek dan sampaikan berkabung yang sedalam-dalamnya ke beberapa peserta yang wafat dan keluarga yang ditinggal. Tidak ada santunan yang bisa gantikan kehadiran mendiang. Kami harap santunan ini bisa kurangi beban keluarga yang ditinggal. Kami terus berusaha memberi servis terbaik supaya korban yang lain dirawat dapat cepat pulih dan kembali bekerja.”Masu,” lebih Roswita.
Sudah pasti kasus kecelakaan kerja saat ini bukan yang pertama. Ini memperlihatkan jika resiko kerja bisa terjadi kapan pun, dimanapun. Maka dari itu, Roswita kembali mengimbau ke semua karyawan dan pebisnis untuk pastikan jika mereka diproteksi oleh Program Ketenagakerjaan dan Agunan Sosial.
Lewat BP Jamsostek, pemerintahan tawarkan lima program pelindungan: agunan ganti rugi karyawan (JKK), agunan kematian (JKM), agunan hari tua (JHT), agunan hari tua (JP), dan agunan pengangguran (JKP).
“Kami mengharap kasus ini bisa tingkatkan kesadaran karyawan dan pebisnis mengenai keutamaan pelindungan agunan sosial. Dengan melindunginya, karyawan segera dapat bekerja dengan aman dan tenang, dan keproduktifan kerja bertambah. Saya akan melakukan,” tutup Roswita.