Eropa Desak Apple Sediakan Alternatif App Store di iPhone

Apple dikenali sebagai perusahaan yang mempunyai mekanisme keamanan dan privacy yang ketat di pirantinya, seperti iPhone. Tetapi, belakangan ini Uni Eropa keluarkan undang-undang untuk menekan Apple meluluskan ada toko program faksi ke-3 di iPhone, Selasa (5/7/2022). Sama seperti yang dijumpai, untuk mengambil sebuah program, umumnya pemakai akan mengambilnya lewat toko program bawaan, yaitu App Toko (iOS) atau Google Play Toko (Android). Dalam pada itu, bila pemakai mengambil program dari toko program faksi ke-3 , memiliki arti memungkinkannya pemakai untuk mengambil program secara berdikari di luar App Toko atau Google Play Toko.

Aktivitas itu dikenali dengan istilah sideloading. Untuk sekarang ini, piranti yang meluluskan sideloading hanya piranti Android, dan iPhone bikinan Apple tidak. Ada praktek sideloading buka kesempatan ke malware (semacam virus, trojan, worm, dan lain-lain) yang disisipkan ke program untuk masuk ke piranti. Program yang tidak dilihat di bawah lindungan toko program sah, dan cuma memercayakan pantauan berdikari dari pemakai, dapat lemahkan keamanan dalam piranti. Praktek sideloading ini tentu saja berlawanan dengan konsep iPhone yang paling memprioritaskan keamanan dan privacy dari perngguna. Ditambahkan, lewat beberapa iklan yang disuguhi, faksi perusahaan sering menggemakan permasalahan feature keamanan dan privacy. Tetapi dalam masalah ini, kelihatannya Uni Eropa tidak menyepakati konsep yang digenggam Apple. Uni Eropa barusan adopsi dua Perancangan Undang-Undang (RUU) dari saran Komisi Eropa pada Desember 2020 kemarin. Ketentuan itu terbagi dalam Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan Paket Service Digital (DSA). Walau tidak secara terus-terang mengatakan perusahaan Apple, Uni Eropa tuliskan standard dari perusahaan tehnologi yang dipandang seperti “gatekeeper” (penjaga gerbang) di bidang digital.

Dalam masalah ini, Apple diperhitungkan sebagai salah satunya perusahaan yang masuk standard untuk dikatakan sebagai gatekeeper.

Dari Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa yang dikeluarkan, ada peralihan yang perlu dilaksanakan perusahaan gatekeeper, satu diantaranya memungkinkannya pengembang program untuk memakai mekanisme pembayaran dari program alternative, atau meluluskan pemakai mengambil dari toko program alternative.

Pemerlakukan peraturan ini dilaksanakan buat untuk menggerakkan pengembangan dan perkembangan daya saing yang sehat. Hal pemberian izin toko program faksi ke-3 dipandang dapat memberikan fasilitas platform-platform yang lebih kecil. “Ketentuan umum di semua pasar tunggal akan menggerakkan pengembangan, perkembangan, dan daya saing, dan memberikan fasilitas kenaikan platfrom lebih kecil, usaha kecil dan menengah, dan perusahaan rintisan yang mnemiliki rangka kerja tunggal yang terang di Uni Eropa,” demikianlah yang tercatat dalam undang-undang Uni Eropa. Berdasar laporan undang-undang itu, dewan Uni Eropa akan dengan cara resmi memublikasikan peraturan itu dan mulai akan diterapkan 20 hari sesudah publisitas dilaksanakan. Kebalikannya, Senior Vice President Apple Craig Federigh pada acara KTT Situs 2021, malah sempat memberi pengakuan yang bertolak-belakang, yakni dengan menyarankan audience untuk selalu memberikan dukungan keamanan iPhone. “Sideloading sebagai rekan terbaik (dari) penjahat (di) jagat maya,” tambah Craig, diambil KompasTekno dari BGR, Kamis (7/7/2022). Respon itu dia beri untuk memberi respon saran dari Komisi Eropa. Walau begitu, faksi Apple belum memberi respon selanjutnya. Ingat, pengakuan yang diberi Craig telah dikatakan tahun kemarin saat sebelum undang-undang Uni Eropa sah dikeluarkan.

Awalnya, kasus sama semacam ini sempat tekan faksi Apple. Pemerintahan Korea Selatan menetapkan Undang-Undang mengenai Usaha Telekomunikasi yang memaksakan Apple dan Google sediakan mekanisme pembayaran faksi ke-3 di program iPhone dan Android. Walau faksi Apple menyepakati ada pembayaran alternative di App Toko, ada tiga hal yang diaplikasikan oleh perusahaan. Pertama ialah Apple masih tetap minta ada untuk hasil dengan pengembang program sekitar 26 % dari semua penghasilan yang dibuat. Yang ke-2 , pengembang program tidak bisa tawarkan ke konsumen setia dua tipe pembayaran di program iPhone. Plihan yang diberi cuma tampilkan mekanisme pembayaran Apple atau memakai mekanisme pembayaran faksi ke-3 saja. Yang paling akhir, Apple tidak bertanggungjawab atas privacy atau keamanan transasksi yang diterapkan oleh pengembang apliasi. Apple tidak tangani pengembalian uang, kisah pembayaran, atau management berlangganan program.

Belum juga dijumpai apa yang akan datang Apple akan mengaplikasikan sistem yang sama, sama seperti yang perusahaan kerjakan di Korea Selatan atau mungkin tidak. Tetapi, yang harus dipahami, bakal ada resiko jika Apple tidak jalankan undang-undang Uni Eropa. Apple akan dikenai denda sekitar 10 % dari keseluruhan omset tahunan perusahaan di penjuru dunia. Nanti, angka prosentase akan balik dinaikkan jadi 20 % jika terjadi pelanggaran berulang-ulang.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *