Kepabeanan dan cukai memberikan dukungan aktor usaha dalam negeri untuk aktivitas import dan export.
Kontribusi dikasih ke perusahaan yang mendaftarkan untuk mendapat sarana kepabeanan. Hatta Wardhana, Deputi Direktur Humas dan Penerangan Kepabeanan, menjelaskan faksinya terus memberikan dukungan industri dalam negeri lewat keringanan prosedural dan stimulan keuangan di beberapa sarana kepabeanan.
“Kami sudah siap menolong beberapa pebisnis yang ingin memakai sarana kepabeanan,” kata Hatta. Di daerah Gresik, Bea dan Cukai akan lakukan kerja lapangan dan akan dikatakan sebagai Kewenangan Dermaga Industri Terintegrasi Jawa (JIIPE) atau Teritori Ekonomi Khusus (KEK) Gresik pada Jumat (21/01).
Aktivitas ini sebagai tindak lanjut support yang sudah dilaksanakan awalnya pada Jumat (07/01).
Acara dengan diawali dialog dan penjabaran materi oleh KEK Gresik mengenai batasan daerah PT Freeport Indonesia yang hendak jadi teritori pabean. Bea dan Cukai Gresik berkunjung wilayah yang hendak diusulkan sebagai wilayah pabean.
“Wilayah yang diusulkan sebagai pabean harus mempunyai batasan yang terang, satu diantaranya karena ada pagar,” kata Hatta.
Sesudah semua persyaratan tercukupi, ia menjelaskan terus akan menemani perusahaan sampai ijin teritori pabean diedarkan. Awalnya di teritori Majalengka, Shoetown Grup Indonesia merencanakan mendaftar salah satunya anak upayanya, PT Shoetown Kasokandel Indonesia, sebagai yang menerima sarana teritori berikat. x Gagasan itu dikatakan Kamis (20/01) oleh Welly Tanuwidjaja, Direktur PT Shoetown Ligung Indonesia. “Beberapa keuntungan yang dapat didapat oleh perusahaan yang memakai sarana teritori berikat, seperti penundaan biaya import, PPN dan PPnBM, dan efektivitas waktu pengiriman barang,” terang Pak Hatta.
Bea dan Cukai Juanda didatangi PT Pusaka Lintasi Samudra pada Rabu (19/01) untuk memberikan laporan audit AEO. Sertifikat AEO dikasih ke usaha untuk penuhi standard saranai dan keamanan perdagangan global. Sarana perdagangan internasional yang diartikan. Ini dianggap oleh dan atas nama kewenangan pabean nasional.
“Pemberian sertifikat AEO oleh DJBC ke aktor ekonomi sebagai cara peringkasan bea cukai,” kata Hatta. Menurutnya, sejumlah keuntungan yang hendak didapat perusahaan saat diputuskan sebagai AEO diantaranya pengecekan document, pengecekan fisik, service khusus bila terjadi ketidakberhasilan logistik, dan meminimalisir pemuatan langsung tanpa stokpile… Pak Hatta mengharap banyak beberapa perusahaan yang selekasnya mewujudkan usaha pemercepatan perbaikan perekonomian negara dengan mendaftarkan untuk mendapat sarana kepabeanan. “Bukan mustahil perbaikan perekonomian nasional dengan semangat itu,” tutup Hatta.